SELAMAT DATANG DI BLOK SAYA! SELAMAT MEMBACA DAN SEMOGA BERMANFAAT!!
RSS

makalahku

KARAKTERISTIK GURU UNTUK PEMBELAJARAN Pkn SD

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik. Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Profesional artinya dilaksanakan secara sungguh- sungguh dan didukung oleh para petugas secara profesional. Petugas yang profesional adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yanng kuat. Untuk menguji kompetensi tersebut, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan secara portofolio. Sejumlah penelitian membuktikan bahwa guru yang profesional merupakan salah satu indikator penting dari sekolah berkualitas. Guru yang profesional akan sangat membantu proses pencapaian visi misi sekolah. Mengingat strategisnya peran yang dimiliki oleh seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan profesionalisme guru menjadi sangat penting untuk dilakukan.
B. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan profesi?
2.      Apa saja syarat-syarat profesi keguruan?
3.      Mengapa guru disebut sebagai jabatan profesional?

4.      Bagaimana kriteria guru ideal ?

5.      Bagaimana realita guru Indonesia saat ini?
6.      Apa kompetensi yang harus dimiliki guru ?
7.      Apa saja kompetensi profesional yang harus dimiliki seorang guru Pkn?

C. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari profesi
2.      Untuk mengetahui syarat-syarat profesi keguruan
3.      Untuk mengetahui alasan guru disebut sebagai  jabatan profesional
4.      Untuk mengetahui kriteria guru ideal
5.      Untuk mengetahui realita guru Indonesia saat ini
6.      Untuk mengetahui kompetensi yang harus dimiliki guru
7.      Untuk mengetahui kompetensi profesional yang harus dimiliki seorang guru Pkn


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesi

Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian, yang bertumbuh secara terus-menerus dan mempunyai kode etik dan benaung pada suatu organisasi.

       B.   Syarat-syarat profesi keguruan
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya.misalnya National Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut
1.    Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat di dominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut sebagai ibu dari segala profesi.
2.    Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. 

Mereka yang bergerak dibidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang.
3.    Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama.
Yang membedakan jabatan profesional dengan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas atau institute atau melalui pengalaman praktek dan pemegangan atau campuran pemegangan dan kuliah. Persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional, dan khusus sekurang-kurangnya 4 tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK), atau pendidikan persiapan professional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non-LPTK.
4.    Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung.
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan professional. Bahkan saat ini bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti guru-guru dalam menyatarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
5.    Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah kebidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan system pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6.  Jabatan yang menentukan bakunya sendiri.
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negeri kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintahan, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.    Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah daripada kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih jabatnan guru.
9.  Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat.
Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah semua guru, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadaih seluruh sarjana pendidikan. Di samping itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis baik pada tingkat daerah maupun nasional.

C.  Guru Sebagai Jabatan Profesional.
Jabatan guru merupakan jabatan professional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi professional, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.

D.    Sosok Guru Ideal
Menjadi guru yang ideal dan inovatif adalah sebuah tuntutan yang tak bisa dielakan. Masa depan bangsa ini ditentukan oleh kader-kader muda bangsa, sedangkan penanggung jawab utama masa depan mereka berada di pundak guru. Sebab guru yang langsung berinteraksi dengan peserta didik dalam membentuk kepriadian, memberikan pemahaman, mengembangkan imajinasi dan cita-cita, membangkitkan semangat dan menggerakan kekuatan mereka.
Untuk menjadi guru ideal dan inovatif, maka seorang guru perlu melakukan beberapa hal berikut:
1.       Menguasai materi pelajaran secara mendalam
Menguasai materi pelajaran adalah syarat utama menjadi guru ideal. Seorang guru harus mengajar materi sesuai dengan keahliannya. Guru yang ideal adalah guru yang mengajar materi pelajaran yang menjadi bidang, bakat, dan spesialisasinya. Bila guru tidak memiliki bidang sesuai keahliannya maka murid bisa menjadi korban. Saat ini tantangan dunia global semakin dinamis, kompetitif dan akseleratif menuntut guru menyesuaikan diri dengan pembaharuan-pembaharuan yang ada, meningkatkan pendalaman materi dan mampu membuat teori-teori baru yang progresif.
2.       Mempunyai wawasan luas
Seorang guru harus mengikuti perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang terjadi di belahan dunia, sehingga cakrawala pemikirannya menjadi luas, mendunia dan up to date. Selalu ada hal baru yang disampaikan seorang guru akan menjadi salah satu daya tarik murid yang bisa menggugah semangatnya mengikuti pelajaran. Para siswa juga akan merekam penjelasan gurunya dengan baik. Namun pemikiran guru yang luas sebaiknya memiliki hubungan dengan materi yang diajarkan.
3.       Komunikatif
Seorang guru penting berkomunikasi dengan anak didiknya, seperti menyapa mereka dan menanyakan bagaimana kondisinya. Guru yang suka menyapa dan memperhatikan kondisi muridnya lebih diterima anak didiknya. Ketika guru bertanya kepada anak didiknya, mereka merasa diperhatikan sehingga guru dianggap bagian darinya. Komunikasi guru tersebut sangat penting sebagai pendekatan psikologis  kepada anak didiknya. Aspek penerimaan seorang guru menjadi faktor penting bagi kelancaran kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.
4.       Dialogis
Tugas seorang guru tidak hanya mengajar, tapi juga menggali potensi terbesar anak didiknya. Tugas ini sulit terlaksana kalau dalam mengajar seorang guru hanya mengandalkan metode ceramah, sekedar memberikan materi an sich, tanpa ada ruang dialog. Metode dialog interaktif melibatkan dua atau tiga arah, misalnya murid bertanya, guru menanggapi, lalu ditanggapi lagi oleh siswa lain. Dalam metode dialog interaktif guru tidak boleh merasa paling benar, pintar, dan paling tahu segala masalah.
5.       Menggabungkan teori dan praktik
Bila dalam pembelajaran anak didik hanya dijejali dengan teori tanpa ada praktik, maka mereka akan mudah jenuh. Praktik sangat diperlukan sebagai media menurunkan, mengendapkan, dan melekatkan pemahaman materi pada otak anak didik. Praktik bisa berupa turun langsung ke lapangan atau ke laboratorium. Dengan praktik, ilmu dapat berkembang dengan pesat dan anak didik terlatih untuk menerapkan ilmu yang dipelajari. Praktik menjadi suatu keharusan pada semua materi, khususnya materi yang membutuhkan aplikasi sehari-hari.

E.     Realitas Guru di Indonesia Saat Ini
             Indonesia mempunyai banyak guru, Namun apakah kualitas guru di indonesia sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai rahim peradaban bagi kemajuan zaman. Kualitas guru di indonesia perlu ditingkatkan. hal ini dikarenakan banyak guru yang belum mencapai tingkat pendidikan strata-1 (S1), sertifikasi guru yang tidak tepat sasaran, dan Persepsi masyarakat yang memandang guru sebagai jalan mendapatkan lahan
             Pertama, Banyak guru yang belum mencapai tingkat pendidikan S1 mempengaruhi kualitas guru sebagai tenaga pendidik, dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.Karena tingkat pendidikan yang dicapai juga mempengaruhi kinerja keprofesionalan seorang guru tanpa mengesampingkan faktor pengalaman.contohnya, seorang guru yang lulusan D2 PGSD dengan lama menempuh kuliah hanya 2 tahun dari pengamatan belum matang secara emosi dan kepribadian.
Banyak dari mereka masih remaja, sehingga dalam menghadapi siswa kurang dewasa dan kurang seimbang. Tampaknya dibutuhkan waktu lebih lama untuk membantu calon guru menjadi dewasa dan bersikap dewasa. Untuk dapat membantu daya kreatif dan perkembangan anak SD yang lebih cepat, terutama dalam segi kognitif, dibutuhkan pendidik yang kreatif, inovatif, menguasai banyak metode pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan, situasi, dan inteligensi anak. Menurut teori multiple intelligences Gardner, anak akan dapat dibantu mengerti lebih baik bahan yang disampaikan, bila disampaikan sesuai dengan inteligensi yang menonjol pada anak. Oleh karena itu, dibutuhkan Guru yang berlatar belakang S1 yang lebih banyak menguasai metode mengajar yang sesuai dengan intelegensia siswa yang bermacam-macam itu.
 Selanjutnya, sertifikasi guru yang tidak tepat sasaran. Hal ini dikarenakan ternyata motivasi guru mengikuti sertifikasi umumnya terkait aspek finansial, yaitu segera mendapat tunjangan profesi. Program sertifikasi tersebut tidak tepat sasaran dan tidak efisien, berapa banyak guru-guru hari ini hanya sibuk mengejar sertifikasinya, menyusun ini dan itu namun keawajiban dasarnya yang paling utama, ini merupakan langkah yang tidak tepat, banyak diantara para guru hari ini yang hanya membengkakkan jam mengajarnya, menggenapkan jumlah jam yang ada agar masuk dalam daftar kualifikasi sertifikasi. Di sisi lain, pemerintah mengupayakan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru melalaui sertifikasi ini, namun sertifikasi tidaklah cukup sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru.
            Selain itu, persepsi masyarakat yang memandang guru sebagai jalan pintas mendapatkan lahan kerja karena kondisi ekonomi. Dan anehnya, masyarakat itu tidak lagi memikirkan peran dan fungsi guru yang sesungguhnya, sebab bagi masyarakat menjadi guru bukanlah sebuah pilihan hati atau panggilan jiwa tetapi panggilan, hal ini yang nantinya akan berdampak pada kualitasnya sebagai seorang tenaga didik yang berpengaruh besar dalam mennetukan kualitas dan kuantitas peserta didik.
 Kualitas guru yang disebabkan oleh tingkat pendidikan yang belum mencapai S1, sasaran sertifikasi yang belum tepat dan persepsi masyarakat yang memandang guru sebagai jalan pintas mendapatkan lahan pekerjaan merupakan masalah yang begitu kronik di negara ini. Kualitas tenaga pendidik yang rendah mempertaruhkan masa depan generasi muda indonesia, sehingga selayaknya hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik.

F.      Kompetensi Guru
Kompetensi dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan  kemampuan (Echols dan Syadily, 2002:132). Kompetensi adalah sekumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai  tujuan pembelajaran  dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber  belajar.
Guru diharapkan  dapat menjalankan tugasnya secara professional dengan memiliki  dan menguasai empat kompetensi. Kompetensi yang harus dimiliki pendidik itu sungguh sangat ideal sebagaimana tergambar dalam peraturan pemerintah tersebut. Karena itu guru harus selalu belajar  dengan tekun disela-sela menjalankan tugasnya. Menjadi guru professional  bukan pekerjaan yang mudah-untuk tidak mengatakannya sulit, apalagi ditengah kondisi mutu guru yang sangat buruk dalam setiap aspeknya. Berikut ini dijelaskan mengenai hal-hal yang terkait dengan keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
1.      Kompetensi Pedagogis
Tugas guru yang utama ialah mengajar dan mendidik murid di kelas dan di luar kelas. Guru selalu berhadapan dengan murid yang memerlukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap utama untuk menghadapi hidupnya di masa depan. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan ( 2006: 88), yang dimaksud dengan kompetensi pedagogis adalah Kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan (b) Pemahaman tentang peserta didik (c) Pengembangan kurikulum atau silabus (d) perancangan pembelajaran (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis (f) evaluasi hasil belajar (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.


a.       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
Seorang guru harus mampu  memahami hakikat pendidikan dan konsep yang terkait dengannya. Di antaranya yaitu fungsi dan peran lembaga pendidikan, konsep pendidikan seumur hidup dan berbagai implikasinya, peran keluarga dan masyarakat dalam pendidikan, pengaruh timbal balik antara sekolah, keluarga dan masyarakat, system pendidikan nasional, dan inovasi pendidikan.
Pemahaman yang benar tentang konsep pendidikan  tersebut akan membuat guru sadar akan posisi strategisnya di tengah masyarakat dan peranannya yang besar bagi upaya pencerdasan generasi bangsa. Karena itu, mereka juga sadar bagaimana harus bersikap di sekolah dan di masyarakat, dan bagaimana cara memenuhi  kualifikasi statusnya, yaitu sebagai guru professional.
b.      Pemahaman tentang peserta didik
Guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik, memahami tahap perkembangan yang telah dicapainya, kemampuannya, keunggulannya dan kekurangannya, hambatan yang dihadapi secara faktor dominan yang mempengaruhinya (Sukmadinata, 2006: 197). Pada dasarnya anak-anak ingin tahu, dan sebagian tugan guru ialahmembantu perkembangan keingintahuan tersebut.
Horowitz, et al. (Darling-Hammond dan Bransford, 2005: 88) dalam Educating Teachers for Developmentally Appropriate Practice, menjelaskan  tentang criteria guru  yang baik dan efektif sebagai berikut ini:
Guru yang baik mampu memahami bahwa mengajar bukan hanya sekedar berbicara, dan belajar bukan hanya sekedart mendengarkan. Guru yang efektif mampu menunjukkan bukan hanya apa yang ingin mereka ajarkan, namun juga bagaimana siswa dapat memahami dan menggunakan pengetahuan dan keterampilan baru. Selanjutnya mereka tahu apa yang dibutuhkan siswa, maka mereka memilih tugas yang produktif, dan mereka menyusun tugas ini  melalui cara yang menimbulkan pemahaman. Akhirnya mereka memantau keterlibatan siswa di sekolah, balajar produktif, dan tumbuh sebagai anggota masyarakat yang kooperatif dan bijaksana yang akan dapat berpartisipasi di dalam masyarakat.
c.       Pengembangan kurikulum atau silabus
Setiap guru menggunakan buku sebagai bahan ajar. Guru dapat mengadaptasi materi yang akan diajarkan dari buku-buku yang telah distandardisasi oleh Depdiknas, tepatnya badab Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Meskipun demikian, guru harus memperhatikan proses penggembangan kurikulum, yang menurut Miller dan Seller (1985: 12) mencakup tiga hal:
1)      Menyusun tujuan umum (TU) dan tujuan khusus (TK)
2)      Mengidentifikasi materi yang tepat
3)      Memilih strategi belajar mengajar
Guru sebagai pengembang kurikulum  juga diharapkan tidak melupakan aspek moral dalam proses pembelajarannya. Para penggembang kurikulum harus memperhatikan aspek moral sebagaimana ditegaskan John, McNeil (1977: 213-4), “manusia telah sadar betul bahwa tanda dasar moral, pendekatan pemerintah, teknologi, dan materi tidak akan cukup. Karena itu, pengembangan kurikulumharus peduli moral.
d.      Perancangan pembelajaran
Menurut Naegie (2002: 8), guru efektif mengatur kelas mereka dengan prosedur dan mereka menyiapkannya. Dihari pertama masuk kelas, mereka telah memikirkan apa yang merekaingin siswa lakukan dan bagaimana hai itu harus dilakukan.
e.       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Pada anak-anak dan remaja, inisiatif belajar harus muncul dari para guru, karena pada umumnya belum memahami pentingnya belajkar, maka guru harus mampu menyiapkan pembelajaran yang bias menarik rasa ingin tahu siswa, yaitu pembelajaran yang menarik, manantang, dan tidak monoton, baik dari sisi kemasan maupun isi atau materinya.
f.       Evaluasi hasil belajar
Sebagai seorang pendidik yang professional seorang guru dituntut untuk mampu dalam pemahaman terhadap penilaian pendidikan, dan kemampuannya bekerja efektif dalam dalam penilaian. Penilaian hasil pembelajaran mencakup aspek kognitif, psikomotor dan afektif sesuai karakteristik mata pelajaran.
g.      pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Yang dimaksud mendidik sebagai agen pembelajaran adalah peran pendidik sebagai fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. (BSNP, 2006: 87)
2.      Kompetensi Kepribadian
Pribadi guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik.
Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya, terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada umumnya. Disini guru dituntut untuk memiliki kompetensi kepribadian yang memadai, bahkan kompetensi ini akan melandasi atau menjadi landasan bagi kompetensi-kompetensi lainnya.

3.      Kompetensi Profesional
Ruang lingkup kompetensi profesional guru yaitu :
a.       Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
b.      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
c.       Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
d.      Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
e.       Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
f.       Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
g.      Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
h.      Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Secara lebih khusus kompetensi profesional guru dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.       Memahami standar nasional pendidikan, yang meliputi :
1)      Standar isi
2)      Standar proses
3)      Standar kompetensi lulusan
4)      Standar pendidikan dan tenaga pendidikan
5)      Standar sarana dan prasarana
6)      Standar pengelolaan
7)      Standar pembiayaan
8)      Standar penilaian pendidikan
b.      Mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan, yang meliputi :
1)      Memahami standar kompetensi dan komoetensi dasar (SKKD)
2)      Mengembangkan silabus
3)      Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
4)      Melaksanakan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik
5)      Menilai hasil belajar
6)      Menilai dan memperbaiki KTSP sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kemajuan zaman
c.       Menguasai meteri standar, meliputi :
1)      Menguasai bahan pembelajaran (bidang studi)
2)      Menguasai bahan pendalaman (pengayaan)
d.      Mengelola program pembelajara, yang meliputi :
1)      Merumuskan tujuan
2)      Menjabarkan kompetensi dasar
3)      Memilih dan menggunakan metode pembelajaran
4)      Memilih dan menyusun prosedur pembelajaran
5)      Melaksanakan pembelajaran
e.       Mengelola kelas, yang memiliki :
1)      Menata tata ruang kelas untuk pembelajaran
2)      Menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif
f.       Menggunakan media dan sumber pembelajaran, yang meliputi :
1)      Memilih dan menggunakan media pembelajaran
2)      Membuat alat-alat pembelajaran
3)      Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka pembelajaran
4)      Mengembangkan laboratorium
5)      Menggunakan perpustakaan dalam pembelajaran
6)      Menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar
g.      Menguasai landasan-landasan kependidikan, yang meliputi :
1)      Landasan filosofis
2)      Landasan psikologis
3)      Landasan sosiologis
h.      Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik, yang meliputi :
1)      Memahami fungsi pengembangan peserta didik
2)      Menyelenggarakan ekstra kurikuler dalam rangka pengembangan peserta didik
3)      Menyelenggarakan bimbingan dan konseling dalam rangka pengembangan peserta didik
i.        Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah, yang meliputi :
1)      Memahami penyelenggaraan administrasi sekolah
2)      Menyelenggarakan administrasi sekolah
j.        Memahami penelitian dalam pembelajaran, yang meliputi :
1)      Mengembangkan rancangan penelitian
2)      Melaksanakan penelitian
3)      Menggunakan hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
k.      Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran :
1)      Memberikan contoh perilaku keteladanan
2)      Mengembangkan sikap disiplin dalam pembelajaran
l.        Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan :
1)      Mengembangkan teori-teori kependidikan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik
2)      Mengembangkan konsep-konsep dasar kependidikan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik
m.    Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individu, yang meliputi :
1)      Memahami strategi pembelajaran individual
2)      Me;aksanakan pembelajaran individual
Dengan demikian kompetensi profesional merupakan kompetensi yang harus dikuasai guru dalam kaitanya dengan pelaksanan tugas utamanya mengajar.
4.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk :
a.     Bekomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat
b.    Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c.    Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau walipeserta didik
d.    Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Guru adalah makhluk sosial, yang dalam kehidupanya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya, oleh karena itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi sosial yang memadaiterutama dalam kaitannya dengan pendidikan. Dengan kompetensi sosial guru akan mampu memfungsikan durunya sebagai makhluk sosial dimasyarakat dan lingkungannya, sehingga mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta didik, serta masyarakat sekitar.
G.    Kompetensi Profesional Guru PKn
Kata kompetensi (competency) berarti kecakapan atau kemampuan. Diartikan  juga sebagai kewenangan dalam konteks yang berbeda, walaupun tersirat adanya hubungan makna. Sedangkan Profesional (professional), diartikan  sebagai ahli (kata benda).
Pekerjaan guru adalah pekerjaan professional, yang memerlukan modal , baik kecakapan maupun keterampilan teknis serta sikap/kepribadian. Kebutuhan akan itu dipenuhi  melalui suatu proses  pendidikan yang relative panjang, dalam Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Mengingat kebutuhan tenaga guru benar-benar mencerminkan keburuhan masyarakat, mencerminkan semangat pembaharuan dan pembangunan , maka kualifikasi guru yang dibutuhkan adalah yang mampu dan siap berperan  secara professional, baik di lingkungan sekolah, maupun di lingkungan yang lebih besar lagi yaitu masyarakat.Oleh karena itu calon guru harus dibekali seperangkat kompetensi yang akan mendukung tugasnya di masyarakat nanti.
Lingkup Kompetensi Guru Pendidikan Kewarganegaraan Pemula  Menurut Standar Kompetensi Guru Lulusan Program Studi PKn Jenjang SI
Standar kompetensi guru Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikelompokkan ke dalam 4 rumpun ,yaitu:
1.      Penguasaan Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Penguasaan  substansi  pendidikan kewarganegaraan, penguasaan keterkaitan konsep ilmu lain dengan pembelajaran kewarganegaraan, penugasaan kerangka dasar, struktur dan materi kurikulum pendidikan kewarganegaraan; penugasan kemampuan menyesuaikan materi pembelajaran kewarganegaraan dengan perkembangan siswa, penugasan kemampuan mengelola laboratorium pendidikan kewarganegaraan.
2.      Pemahaman Peserta Didik
Pemahaman karakteristik peserta didik dan tahapan perkembangannya dalam aspek intelektual, personal, spiritual dan social serta peranannya dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran peserta didik.
3.      Penguasaan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang Mendidik
Penguasaan prinsip-prinsip dasar proses pendidikan dan pembelajaran serta penerapannya  dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengembangan proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang mendidik.


4.      Pengembangan Kepribadian dan Keprofesionalan
Pengembangan intuisi keagamaan, kebangsaan yang religious dan kepribadian, pemilikan sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri serta mengembangkan profesionalisme pendidikan( Depdiknas,2004:11)
Keempat rumpun tersebut mencerminkan empat standar kompetensi guru yang masih bersifat umum  dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dsan sebagai warganegara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
Butir-Butir Kompetensi
Butir-butir kompetensi merupakan penjabaran dari standar kompetensi yang masih bersifat umum.
 Standar 1: Penguasaan bidang studi pendidikan kewarganegaraan
1.      Menguasai subtansi keilmuan bidang stadi pendidikan kewarganegaraan.
2.      Mengaitkan subtansi keilmuan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan materi kurikulum.
3.      Mengembangkan konsep pendidikan kewarganegaraan
4.      Menguasai kerangka dasar, struktur dan materi kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
5.      Mampu menyesuaikan materi kurikulum pendidikan kewarganegaraan dengan perkembangan siswa.
Standar II: Pemahaman peserta didik
1.      Mengidentifikasikan potensi umum peserta didik yang perlu dikembangkan.
2.      Melakukan inferensi mengenai karakteristik potensi peserta didik
3.      Memiliki komitmen terhadap hak dan kewajiban peserta didik.
4.      Mampu memanfaatkan terhadap hak dan kewajiban peserta didik.
5.      Mampu mengklarifikasi cara dan gaya belajar peserta didik.
6.      Bersikap dan berperilaku empati terhadap peserta didik.
7.      Membimbing pengembangan karier seperti peserta didik.
Standar III: Penguasaan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan yang mendidik.
1.      Merencanakan dan merancang pembelajaran yang kreatif dan mendidik.
2.      Menguasai pendekatan, metode dan media pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.
3.      Melaksanakan pembelajaran yang mendidik dalam pendidikan kewarganegaraan
4.      Merencanakan dan membimbing praktik-belajar kewarganegaraan.
5.      Menguasai prinsip dan prosedur evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dalam pendidikan kewarganegaraan.
6.      Merencanakan dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dalam pendidikan kewarganegaraan.
7.      Memanfaatkoan hasil evaluasi untuk perbaikan pembelajaran.
8.      Mengelola laboratorium pendidikan di sekolah
9.      Merencanakan dan melaksanakan penelitian dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran
Standar IV: Pengembangan kepribadian dan keprofesionalan
1.      Mampu menyesuaikan diri  dengan lingkungan kerja
2.      Mampu menilai kinerjanya sendiri sebagai guru pendidikan kewarganegaraan
1.      Mampu bekerja mandiri dan bekerja sama dengan orang lain
2.      Mampu mencari sumber-sumber baru dalam bidang studinya
3.      Memiliki komitmen terhadap profesi dan tugas profesional guru Pendidikan Kewarganegaraan
4.      Memiliki komitmen terhadap profesi dan tugas profesional guru Pendidikan Kewarganegaraan
5.      Mampu meningkatkan diri dalam kinerja profesional sebagai guru Pendidikan Kewarganegaraan.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Jabatan guru merupakan jabatan professional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi professional. Ada empat . kompetensi yang harus dimiliki guru untuk mencapai  tujuan pembelajaran  dan pendidikan yaitu: kompetensi pedagogis,kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Selain itu, standar kompetensi guru Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikelompokkan ke dalam 4 rumpun ,yaitu:Penguasaan bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan, pemahaman peserta didik, penguasaan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang mendidik, dan pengembangan kepribadian dan keprofesionalan.

      B.    Saran
1.      Agar tujuan pembelajaran  dan pendidikan dapat tercapai, hendaknya seorang guru harus memiliki empat kompetensi yaitu: kompetensi pedagogis,kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
2.      Seorang guru Pkn harus memiliki standar kompetensi guru Pendidikan Kewarganegaraan yang dikelompokkan ke dalam 4 rumpun ,yaitu: Penguasaan bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan, pemahaman peserta didik, penguasaan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang mendidik, dan pengembangan kepribadian dan keprofesionalan.

DAFTAR PUSTAKA

Musfah, Jejen.2011. Peningkatan Kompetensi Guru melalui Pelatihan dan Sumber Belajar   Teori dan Praktik.Jakarta:Kencana.
Soetjipto, dan Kosasi, Raflis.2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Walfarianto, dan Rejeki, Sri. 2009. Pendidikan Pkn SD. Yogyakarta
Jamal Ma’mur Asmani. 2009. Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif dan Inovatif, Yogjakarta.



0 comments:

Post a Comment

Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver