A.
Pengertian Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah norm-norma yang harus
diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya
dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk
bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan
larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya
dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.
B.
Tujuan Kode Etik
a. Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar
dan masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau meremehkan
terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu
profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggota
profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar.Dari segi
ini kode etikjuga sering disebut kode kehormatan.
b. Untuk mnjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir
(material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal
kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat
larangan-larangan kepada para anggotanya untuk tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan
membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota
rofesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
c. Untuk meningkatka pengabdian
para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan
pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah
mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan
para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
d. Untuk meningkatkan mutu
profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan
anjuran agar para anggota profesi sealu berusaha untuk meningkatkan mutu
pengabdian para anggotanya.
e. Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap
anggota profesi untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi
profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
C. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan olehsuatu organisasi profesi
yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan
pada suatu konggres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik
tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan
oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari
organisasi tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa orang-orang yang bukan atau
tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada
dalam kode etik tersebut.
D. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggran kode etik adalah
sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dari
rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar
dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi
profesitertentu, menandakan bahwa organisasi profesi tiu telah mantap.
E. Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru
Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru
warga PGRI dalam menunaikantugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam
maupun di luar sekolahserta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan
demikian, maka Kode Etik Guru Indonesiamerupakan alat yang amat penting dalam
pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru
Indonesia ditetapkan dalam suatu konggres yang dihadiri oleh seluruh utusan
Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam
Konggres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Konggres
PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang
telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:
KODE ETIK GURU
INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang
pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan
pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
Undang-Undang Dasar 1945 turut bertanggung jawab atas terwujudnya ciita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar
sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila.
2. Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
rasa tnggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai saran perjuangan dan
pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sumber: Soetjipto, dan Kosasi,
Raflis.2009. Profesi Keguruan.
Jakarta: Rineka Cipta.
0 comments:
Post a Comment